Kemendag Harus Batasi Aplikasi Lokapasar Baru yang Ancam UMKM
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
"Aplikasi seperti TikTok harus diakui sudah banyak dimanfaatkan oleh UMKM kita. Satu sisi mendorong ekonomi di bawah, tapi barang-barang yang dijual ini ternyata banyak yang impor. Nah, ini saya kira memang karena berkuasanya mafia impor, karena dari regulasi kan sudah ketat," papar Tim.
Di sisi regulasi, sudah ada Permendag 36 yang semangatnya melindungi ekosistem industri tekstil nasional karena ada safe guard sesuai aturan WTO dengan tarif tertentu untuk produk-produk tertentu sesuai usulan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). "Ternyata aturan teknisnya kemarin kan malah bikin yang sangat ekstensif dan lepas konteks sampai menyasar TKI, orang Indonesia balik dari LN, bawa sepatu 2-5 potong. Tapi, yang besar-besar barangnya dan banyak kita jumpai di lokapasar seperti TikTok malah bisa masuk," kata Tim.
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya