Kemenag Beri Hak Pelimpahan Nomor Porsi Calon Haji ke Anggota Keluarganya
Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Bangka Suparhun
"Calon haji yang sudah mendaftar dan menerima nomor porsi dapat membatalkan dengan syarat atas permintaan sendiri, alasan yang sah, meninggal atau sakit permanen serta tidak pelimpahan nomor porsi tidak dimanfaatkan," jelasnya.
Calon jamaah haji yang membatalkan pemberangkatan dengan aturan yang terpenuhi kata Suparhun uang setoran awal sebesar Rp25 juta dikembalikan dengan utuh.
"Hanya saja tidak berlaku nomor porsi bagi calon jamaah yang membatalkan keberangkatan atas permintaan sendiri atau alasan yang sah," kata dia.
Dia mengatakan, jika yang bersangkutan ingin kembali berangkat ke Tanah Suci harus mendaftar kembali dengan nomor porsi yang baru.
"Kita semua berharap pandemi COVID-19 berangsur - angsur dapat hilang di dunia sehingga jumlah kuota haji Indonesia dapat ditambah serta tidak ada pembatasan usia calon jamaah haji yang berangkat ke Mekkah," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya