Kemenag Pastikan Tidak Ada Keberangkatan Jemaah Haji Reguler Nol Tahun
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie.
Foto: istimewaJAKARTA - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, memastikan tidak ada jemaah haji reguler nol tahun yang berangkat pada 2024. Menurutnya, pengisian kuota haji 1445 H/2024 M sudah sesuai dengan ketentuan.
"Haji reguler itu clear. Tidak ada jemaah nol tahun berangkat tahun ini," ujar Anna, dalam keterangan resminya, Senin (9/9).
Dia menjelaskan, berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), masa tunggu tercepat jemaah haji reguler yang berangkat pada 1445 H mendaftar pada 2020 sebanyak empat orang. Ada juga pendaftar pada 2021 sebanyak dua orang yang berasal dari Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur.
"Jemaah yang mendaftar pada tahun 2020 dan 2021 berasal dari Kabupaten Mahakam Ulu itu memang sesuai dengan masa antreannya. Jadi sudah sesuai nomor urut porsi," jelasnya.
Terkait jemaah haji khusus, Anna mengatakan bahwa Siskohat mencatat ada 3.503 orang yang mendaftar dan berangkat pada tahun ini. Istilah yang digunakan adalah nol tahun dan datanya juga sudah diserahkan kepada Pansus Angket Haji.
Dia menambahkan, keberadaan data itu juga bisa dijelaskan. Menurutnya, 3.503 jemaah nol tahun itu melunasi pada tahap pengisian sisa kuota, bukan pada tahap awal, tepatnya pada rentang 19 Februari sampai Juni 2024.
"Jadi pernyataan Marwan Dasopang bahwa jemaah nol tahun sudah melunasi sejak Januari itu jelas tidak benar, bahkan cenderung fitnah karena tidak sesuai data. Sebab, kami punya data tahapan setiap pelunasan jemaah haji khusus," terangnya.
Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Wisnu Wijaya menyatakan bahwa pihaknya terus memperkuat langkah dalam menyelidiki dugaan penyimpangan kuota haji tambahan. Wisnu menegaskan beberapa poin penting setelah melakukan serangkaian investigasi lewat rapat pansus dan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat terkait.
Dia menambahkan, Pansus Haji DPR membuka opsi untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti Polri atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Opsi ini semakin kuat mengemuka dalam diskusi internal pansus, terutama setelah mempertimbangkan perkembangan investigasi yang telah dilakukan.
"Keterlibatan aparat penegak hukum diharapkan dapat memperjelas berbagai indikasi penyimpangan yang ditemukan," katanya.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 3 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 4 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 5 Bayern Munich Siap Pertahankan Laju Tak Terkalahkan di Bundesliga
Berita Terkini
- Permudah Kunjungan Wisatawan, Tiongkok Perluas Bebas Visa Hingga 38 Negara
- Keren Terobosan Ini, Pusat Budaya Indonesia Diresmikan di Turki
- Indikator: Elektabilitas Pasangan Pramono-Rano Paling Unggul di Pilkada DKI
- Gerak Cepat, Resmob Polda Sulut Tangkap Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak
- Warga Diminta Waspada, Gunung Ibu di Halmahera Barat Masih Berstatus Siaga