Kemenag Beri Hak Pelimpahan Nomor Porsi Calon Haji ke Anggota Keluarganya
Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Bangka Suparhun
BANGKA - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan hak pelimpahan nomor porsi calon haji yang sudah menyetor biaya perjalanan ibadah haji kepada anggota keluarga.
Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Bangka Suparhun di Sungailiat, Senin (25/7), mengatakan hak pelimpahan nomor porsi haji yang sudah peroleh calon haji terdaftar berdasarkan undang - undang RI nomor 8 tahun 2019.
"Anggota keluarga yang diperbolehkan menerima pelimpahan nomor porsi yakni, suami, istri, ayah, ibu, anak kandung dan saudara kandung," jelasnya.
Calon haji melimpahkan nomor porsi kata dia, harus memenuhi syarat ketentuan yaitu meninggal dunia dan sakit permanen yang dibuktikan hasil pemeriksaan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Menurutnya, pemerintah tidak hanya memberikan hak pelimpahan nomor porsi melainkan juga memberikan hak calon jamaah haji melakukan pembatalan keberangkatan ke Tanah Suci Mekkah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya