Kemenag Beri Hak Pelimpahan Nomor Porsi Calon Haji ke Anggota Keluarganya
Foto : antarafoto
Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Bangka Suparhun
Pembatalan calon jamaah haji dan pengembalian setoran biaya pemberangkatan ibadah haji diatur dalam ketentuan peraturan Menteri Agama RI nomor 13 tahun 2021.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya