Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tata Adminduk

Kelengkapan Dokumen untuk Anak Panti

Foto : ANTARA/Syaiful Hakim

Kepala Kejati DKI Jakarta Rudi Margono bersama Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat menyerahkan Akta Kelahiran dan KIA kepada 92 anak panti sosial secara simbolis di Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 2 Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (11/7).

A   A   A   Pengaturan Font

“Kami akan terus bersinergi terutama terkait pendampingan hukum. Ke depan kami akan mendampingi Disdukcapil dan Dinsos dalam menerbitkan akte kelahiran anak yatim piatu di bawah umur."

JAKARTA - Untuk memberi akte kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) kepada puluhan anak asuh di sejumlah panti sosial Jakarta, Pemprov Jakarta berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi. Penyerahan Akte Kelahiran dan KIA kepada 92 anak panti sosial dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Jakarta, Rudi Margono dan Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono di Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 2 Cipayung, Jakarta Timur, Kamis.

Penyerahan dokumen puluhan anak panti sosial di bawah naungan Dinas Sosial Jakarta itu dalam rangka peringatan Hari Bhakti ke-64 Adhyaksa.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jakarta, Rudi Margono, memastikan akan bersinergi untuk terus mendampingi hukum, khususnya bagi anak-anak panti sosial.

"Kami akan terus bersinergi terutama terkait pendampingan hukum. Ke depan kami akan mendampingi Disdukcapil dan Dinsos dalam menerbitkan akte kelahiran anak yatim piatu di bawah umur," jelas Rudi. Hal itu, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara negara.

Menurut Rudi, negara bukan hanya wajib memberikan kebutuhan sandang dan pangan masyarakat, melainkan harus juga memberikan asas keadilan legalitas kependudukan bagi setiap warga negara. "Anak yang baru lahir, namun tidak diketahui orang tuanya, sepanjang lahir di Indonesia, adalah warga negara Indonesia. Oleh karena itu, sesuai UU dengan Perlindungan Anak, maka setiap anak memiliki hak untuk punya identitas," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top