Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tata Adminduk

Kelengkapan Dokumen untuk Anak Panti

Foto : ANTARA/Syaiful Hakim

Kepala Kejati DKI Jakarta Rudi Margono bersama Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat menyerahkan Akta Kelahiran dan KIA kepada 92 anak panti sosial secara simbolis di Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 2 Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (11/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Untuk memberi akte kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) kepada puluhan anak asuh di sejumlah panti sosial Jakarta, Pemprov Jakarta berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi. Penyerahan Akte Kelahiran dan KIA kepada 92 anak panti sosial dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Jakarta, Rudi Margono dan Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono di Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 2 Cipayung, Jakarta Timur, Kamis.

Penyerahan dokumen puluhan anak panti sosial di bawah naungan Dinas Sosial Jakarta itu dalam rangka peringatan Hari Bhakti ke-64 Adhyaksa.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jakarta, Rudi Margono, memastikan akan bersinergi untuk terus mendampingi hukum, khususnya bagi anak-anak panti sosial.

"Kami akan terus bersinergi terutama terkait pendampingan hukum. Ke depan kami akan mendampingi Disdukcapil dan Dinsos dalam menerbitkan akte kelahiran anak yatim piatu di bawah umur," jelas Rudi. Hal itu, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara negara.

Menurut Rudi, negara bukan hanya wajib memberikan kebutuhan sandang dan pangan masyarakat, melainkan harus juga memberikan asas keadilan legalitas kependudukan bagi setiap warga negara. "Anak yang baru lahir, namun tidak diketahui orang tuanya, sepanjang lahir di Indonesia, adalah warga negara Indonesia. Oleh karena itu, sesuai UU dengan Perlindungan Anak, maka setiap anak memiliki hak untuk punya identitas," ujarnya.

Heru Budi Hartono menambahkan, penyerahan akte kelahiran dan KIA adalah satu upaya nyata dan bentuk kolaborasi bersama antara Pemprov Jakarta dan Kejati. "Dengan memiliki akte kelahiran dan kartu identitas, anak-anak bukan hanya mendapatkan pengakuan secara hukum, tetapi juga mempunyai akses layanan pendidikan, kesehatan, dan lainnya," tandas Heru.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan bahwa pelaksanaan penerbitan KIA dan akte kelahiran anak-anak telantar yang tidak memiliki keluarga dan orang tua, perlu beberapa tahap.

Premi menyebutkan, setiap tahap memerlukan pendampingan Kejati sebagai pengacara negara, terhadap keabsahan dokumen-dokumen administrasi tersebut. Tahap pertama untuk anak-anak panti sosial milik Pemprov Jakarta di bawah Dinas Sosial.

Untuk tahap selanjutnya, penerbitan dokumen kependudukan untuk anak-anak yang berada dalam pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Jakarta. "Kami menyadari bahwa untuk penjaminan hak identitas anak, tidaklah mudah. Banyak tantangan dan hambatan yang dihadapi baik administrasi maupun teknis," jelasnya. Namun, dengan kerja sama yang baik dapat mewujudkan tujuan baik ini.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top