Kejati Sumut Tangkap Buron Tersangka Korupsi Proyek Perbaikan Jalan
Tersangka MPS ketika berada di dalam mobil tahanan Kejati Sumut.
Foto: ANTARA/Aris Rinaldi NasutionMedan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap burontersangka kasus korupsi proyek perbaikan ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Nataldengan nilai kerugian negara sebesar Rp3,74 miliar.
"Benar, Tim Tabur (Tangkap Buron) Intelijen Kejati Sumut telah mengamankan tersangka berinisial MPS selaku rekanan pelaksana kegiatan proyek ruas jalan di Madina," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos Tarigandi Medan, Kamis.
Tersangka MPSyang merupakan Dirut PT Erika Mila Bersama (EMB)ditangkap ketika berada di rumah orang tua kandungnyadi Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, pada Selasa (27/8) malam sekitar pukul 19.20 WIB.
Ketika diamankan, pihak keluarga MPSsempat menghalangi Tim Tabur Kejati sehinggaterjadi sedikit perdebatan antara keluarga dan para petugas untuk menemui tersangka.
"MPS selaku Dirut PT EMByang merupakan perusahaan rekanan pelaksana proyek, melarikan dirisetelah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan," ujarnya.
Setelah diamankan, tersangka MPS langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk dilakukan proses penyidikan oleh tim penyidik tindak pidana khusus.
"Penyidik melakukan penahanan tersangka MPS di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Medan," ujar Yos.
Selain MPS, penyidik Kejati Sumut telah menahan tiga orang tersangka lainnya dalamkasus korupsi proyek perbaikan ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Rutan Kelas I Medan.
Tiga orang tersangka itu, yakni AHM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (KPA/PPTK), M selaku PPTK, dan SA selaku konsultan supervisi.
YosTariganjuga menjelaskanpekerjaan perbaikan jalan provinsi ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir tahun anggaran 2020 menggunakan dana APBD Sumatera Utara dengan nilai pagu sebesar Rp18 miliar.
Namun, ketika pelaksanaan di lapangan tidak dapat diselesaikan sesuai masa kontrak kerja yang ditetapkan dan spesifikasi yang telah diatur, baik mutu maupun kuantitas.
"PT Erika Mila selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat untuk melakukan mobilisasi personel, kemudian peralatan dan material," jelas Yos.
Kondisi inimengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaannyasehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,74 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Empat tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasYos Tarigan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik