Rabu, 13 Nov 2024, 17:59 WIB

Kejati Jateng Tahan Direktur Istana Cendrawasih Motor Kasus Dugaan Penyimpangan Kredit Rp30 Miliar

Kejati Jateng menahan HW, Direktur PT Istana Cendrawasih Motor terkait dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (12/11) malam.

Foto: Koran Jakarta/Henri Pelupessy

SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan HW, Direktur PT Istana Cendrawasih Motor (ICM), terkait dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (12/11) malam. 

Penahanan HW, berkaitan dengan penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja oleh bank BUMN, kepada perusahaan tersebut pada periode 2017-2019, dengan total nilai kredit mencapai 30 miliar rupiah.

Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono, mengatakan HW diduga menyampaikan data yang tidak benar saat mengajukan permohonan kredit. 

"Tersangka menggunakan dana kredit tidak sesuai peruntukan. Selain itu, ia juga membuat jaminan fidusia yang tidak benar atau fiktif," ungkap Arfan dalam keterangan persnya, Rabu (13/11).

Lebih lanjut, Arfan menambahkan HW tidak memenuhi kewajibannya sebagai debitur sesuai dengan Surat Perjanjian Kredit, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 16,54 miliar rupiah.

"Atas perbuatan tersangka ini, menimbulkan kerugian negara sekitar 16,54 miliar rupiah," jelasnya.

Diungkapkannya, kasus ini ditangani bidang tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejati Jateng. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup, HW ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan. 

"Tersangka HW saat ini dititipkan di Lapas Kedungpane Semarang," kata dia.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Henri pelupessy

Tag Terkait:

Bagikan: