![Kejati DKI Tunjuk 2 Jaksa Tangani Kasus Nunung](https://koran-jakarta.com/images/article/phpyedo_w_resized.jpg)
Penyalahgunaan Narkotika
Kejati DKI Tunjuk 2 Jaksa Tangani Kasus Nunung
![Kejati DKI Tunjuk 2 Jaksa Tangani Kasus Nunung](https://koran-jakarta.com/images/article/phpyedo_w_resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
Saat ini, ketiganya menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (22/7).
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 122 Ayat 2 juncto 132 Ayat 1 juncto Pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun. jon/P-6
Baca Juga :
Bekasi Klaim Tak Lagi Miliki Desa Tertinggal
Penulis : Yohanes Abimanyu
Komentar
()Muat lainnya