Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyalahgunaan Narkotika

Kejati DKI Tunjuk 2 Jaksa Tangani Kasus Nunung

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Warih Sadono, mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk menangani tindak pidana penyalahgunaan narkoba terhadap komedian Tri Retno Prayudati atau biasa dikenal sebagai Nunung Srimulat.

Kasi Penkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, mengatakan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana No: Print-2016/M.1.4/Enz.1/07/2019 tanggal 29 Juli 2019 atas nama Tersangka TRP alias Nunung, JJS, HM dan ERS yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 sebagaimana diatur pada Pasal 114 Ayat (l) subsider Pasal 112 Ayat l UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Nirwan pada siaran pers yang diterima Koran Jakarta, Jumat (2/8).

Nirwan menjelaskan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka TRP alias Nunung, CS berdasarkan Laporan Polisi, dilakukan pada tanggal 19 Juli 2019 di Jalan Tebet Timur RT09/ RW07, Tebet, Jakarta Selatan.

"Untuk barang bukti ditemukan berupa 1 unit HP merk I-Phone 8, Kain warna putih berisi plastik klip yang diduga isi sabu, sebuah sedotan plastik, pecahan pipet, uang tunai 3,7 juta," pungkasnya.

Seperti diketahui, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (19/7) lalu terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, polisi juga menangkap HM alias TB yang menjadi kurir barang haram itu.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top