Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejari Jaksel Tangkap Buronan Kasus Korupsi "Lift" Kemenkop

Foto : (ANTARA/HO-Kejari Jakarta Selatan)

Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap Rini Yulianthie Fatimah terpidana kasus korupsi pengadaan lift di Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Kemenkop-UMKM) di Jagakarsa, Jumat (15/1/2021)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung menangkap seorang buronan kasus korupsi pengadaan lift Kantor Kementrian Koperasi dan UMKM (UMKM), Rini Yulianthie Fatimah di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (15/1)

"Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan terpidana yang merupakan DPO Kejari Jakarta Selatan dengan identitas Rini Yulianthie Fatiman," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,

Odit Megonondo.Odit menuturkan, Rini menjabat sebagai Direktur PT Karuniaguna Inti Semesta (PT KIS). Rini sudah tiga tahun menjadi buronan kasus tindak pidana korupsi pengadaan delapan unit lift di Kantor KemenkopUMKM Tahun Anggaran 2021.

"Kasus ini telah merugikan negara sebesar 17 miliar rupiah lebih," kata Odit.Pada 8 Maret 2017, Mahkamah Agung (MA) memvonis Rini dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda 200 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top