Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejari Buton Tetapkan Mantan Bupati Buton Selatan sebagai Tersangka Korupsi

Foto : antarafoto

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dody

A   A   A   Pengaturan Font

Dia membeberkan bahwa peran LOA selaku mantan Bupati Buton Selatan tersebut, yakni memerintahkan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKAD Kabupaten Buton Selatan untuk mengalokasikan anggaran studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata tersebut tanpa melalui perencanaan dan kegiatan itu tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.

Selain itu, lanjut Dody, LOA juga menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan anggaran biaya oleh Dinas Perhubungan. Kemudian LOA juga memerintahkan AE (saksi dalam kasus tersebut) untuk membuat kerangka acuan kerja kegiatan studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua.

"Selain itu, tersangka juga menentukan sendiri besar anggaran tersebut sebesar Rp2 miliar," sebut Dody.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top