Kejar Pembangunan, Ma'ruf Amin Ketuai Badan Pengarah Papua
Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin ditunjuk sebagai ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022.
Dalam Pasal 1 Perpres Nomor 121 Tahun 2022, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dibentuk untuk melaksanakan koordinasi sampai evaluasi pelaksanaan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di sejumlah provinsi di Papua.
"Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua," bunyi pasal 1 Perpres Nomor 121 Tahun 2022.
Dalam pelaksanaannya, Ma'ruf Amin akan dibantu Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, bersama sejumlah perwakilan Papua, di mana setiap provinsi akan diwakili satu orang.
Hal itu tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) Perpres Nomor 121 Tahun 2022, di mana anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Papua merupakan orang asli Papua (OAP) yang tidak sedang menjabat di pemerintahan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Fandi
Komentar
()Muat lainnya