Kejar Pembangunan, Ma'ruf Amin Ketuai Badan Pengarah Papua
Foto : BPMI Setwapres
Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
"Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 4 merupakan OAP dan bukan berasal dari pejabat pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten / Kota, dan anggota partai politik," bunyi pasal 6 ayat (1).
Redaktur : Fandi
Penulis : Suliana
Komentar
()Muat lainnya