
Kejaksaan Negeri Banda Aceh Menuntut Kurir Narkoba 19 Tahun Penjara
Terdakwa narkotika mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (19/3/2025).
Foto: ANTARABANDA ACEH– Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 1,1 kilogram dengan hukuman 19 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teddy Lazuardi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (19/3).
Persidangan dengan majelis hakim diketuai Said Hasan serta didampingi Zulkarnain dan M Yusuf masing-masing sebagai hakim anggota.
Terdakwa Muhammad Putra Zulfikar, warga Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar dengan subsidair atau hukuman pengganti apabila tidak membayar selama enam bulan kurungan.
JPU menyatakan terdakwa Muhammad Putra Zulfikar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, terdakwa pada Desember 2023 ditugaskan seseorang bernama Muhammad Jalil mengambil sabu-sabu di Surabaya, Jawa Timur. Sebagai kurir, terdakwa menerima upah Rp150 juta per kilogram.
Selanjutnya, terdakwa berangkat ke Surabaya setelah menerima uang muka Rp41,2 juta. Di kota tersebut, terdakwa diarahkan ke sebuah apartemen untuk mengambil sabu-sabu dengan berat lima kilogram.
Ketika berada di apartemen, terdakwa diarahkan oleh Muhammad Jalil untuk membawa barang terlarang tersebut ke suatu tempat di Surabaya. Terdakwa dijanjikan upah Rp25 juta atau Rp5 juta per kilogram.
Namun, terdakwa menolak karena tidak sesuai kesepakatan awal. Terdakwa memutuskan komunikasi dengan Muhammad Jalil dan memasukkan narkoba tersebut dalam tasnya. Selanjutnya, terdakwa kembali ke Aceh menggunakan bus.
"Di Aceh, barang terlarang tersebut ada yang digunakan sendiri oleh terdakwa, ada juga dijual melalui orang lain. Terdakwa akhirnya ditangkap pada pertengahan November 2024 setelah orang yang mengedarkan sabu-sabunya ditangkap polisi," kata JPU.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Selasa (25/3) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa. Majelis hakim meminta terdakwa menyiapkan pembelaan, baik secara tertulis maupun lisan.
Berita Trending
- 1 Polresta Pontianak siapkan 7 posko pengamanan Idul Fitri
- 2 TNBTS menyangkal pelarangan drone berkaitan dengan ladang ganja
- 3 Polda Sulawesi Barat Menggelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis kepada Masyarakat
- 4 Rupiah Tak Kuasa Hadapi Tekanan Bertubi-tubi, Simak Prosyeksinya
- 5 Pemerintah Harus Kendalikan Kenaikan Impor