Kejaksaan Agung Periksa Sembilan Saksi Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang BTS Kominfo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat dari empat tersangka yang tiga sebelumnya ditahan bisa dirampungkan berkas penyidikan-nya," ujar Ketut.
Sejauh ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.
Keempat tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kemudian, para tersangka juga berpotensi dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini sedang didalami oleh penyidik.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya