Kejaksaan Agung Periksa Sembilan Saksi Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang BTS Kominfo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana.
Untuk mengusut tuntas kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Periksa Sembilan Saksi.
Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa sembilan orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara BTS 4G di Kementerian Kominfo, Selasa.
Dari sembilan orang saksi tersebut, salah satunya yang diperiksa hari ini adalah Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Isa Rachmatarwarta (IR).
"Adapun kesembilan saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan TPPU dengan pidana asal korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
Selain IR, delapan saksi lainnya yang diperiksa yakni Kepala Divisi Hukum Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Darien Aldiano (DA), Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI Maryulis (M), Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia Lie Wenxing (LW), Direktur Utama PT ZTE Indonesia Liang Weiqi (LW).
Kemudian, karyawan PT Pancar Mutiara Jaya Davit (D), penanggungjawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara Lukas Hutagalung (LH) dan Nelfie (N) istri dari tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya