Kejaksaan Agung Periksa Sembilan Saksi Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang BTS Kominfo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucap Ketut.
Sehari sebelumnya, Senin (30/1), penyidik memeriksa 10 orang saksi, tiga di antaranya pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yakni Plt Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Sabirin Mochtar, Direktur Infrastruktur BAKTI Bambang Noegroho, Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI Gumala Warman.
Sedangkan tujuh saksi lainnya, karyawan PT Star Global Indonesia inisal DUH, karyawan PT Krakatau Steel (persero) inisial RR, karyawan PT Kindai Technology inisil H, karyawan PT Astel Sistem Teknologi inisial F, karyawna PT Excelsia Mitraniaga inisial TA, karyawan PT GCI Indonesia inisial IP dan pihak swasta inisial RK.
Ketut mengatakan, perkara ini masih terus berjalan, total sudah 50 orang saksi yang dipanggil dan diperiksa, termasuk mencekal 23 orang saksi.
Penyidik, kata Ketut, berupaya untuk secepatnya menyiapkan berkas perkara untuk empat tersangka agar segera disidangkan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya