Kejaksaan Agung Periksa Sembilan Saksi Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang BTS Kominfo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana.
Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa sembilan orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara BTS 4G di Kementerian Kominfo, Selasa.
Dari sembilan orang saksi tersebut, salah satunya yang diperiksa hari ini adalah Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Isa Rachmatarwarta (IR).
"Adapun kesembilan saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan TPPU dengan pidana asal korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
Selain IR, delapan saksi lainnya yang diperiksa yakni Kepala Divisi Hukum Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Darien Aldiano (DA), Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI Maryulis (M), Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia Lie Wenxing (LW), Direktur Utama PT ZTE Indonesia Liang Weiqi (LW).
Kemudian, karyawan PT Pancar Mutiara Jaya Davit (D), penanggungjawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara Lukas Hutagalung (LH) dan Nelfie (N) istri dari tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucap Ketut.
Sehari sebelumnya, Senin (30/1), penyidik memeriksa 10 orang saksi, tiga di antaranya pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yakni Plt Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Sabirin Mochtar, Direktur Infrastruktur BAKTI Bambang Noegroho, Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI Gumala Warman.
Sedangkan tujuh saksi lainnya, karyawan PT Star Global Indonesia inisal DUH, karyawan PT Krakatau Steel (persero) inisial RR, karyawan PT Kindai Technology inisil H, karyawan PT Astel Sistem Teknologi inisial F, karyawna PT Excelsia Mitraniaga inisial TA, karyawan PT GCI Indonesia inisial IP dan pihak swasta inisial RK.
Ketut mengatakan, perkara ini masih terus berjalan, total sudah 50 orang saksi yang dipanggil dan diperiksa, termasuk mencekal 23 orang saksi.
Penyidik, kata Ketut, berupaya untuk secepatnya menyiapkan berkas perkara untuk empat tersangka agar segera disidangkan.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat dari empat tersangka yang tiga sebelumnya ditahan bisa dirampungkan berkas penyidikan-nya," ujar Ketut.
Sejauh ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.
Keempat tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kemudian, para tersangka juga berpotensi dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini sedang didalami oleh penyidik.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya