Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perppu Ormas

Kejaksaan Agung Kumpulkan Bukti-bukti Ormas Anti-Pancasila

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam padangan pemerintah, sekarang ini Indonesia sedang menghadapi ancaman ideologis dari ormas-ormas yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi yang berbeda. Saat ini ada ormas yang senantiasa mengampanyekan antinasionalisme serta antidemokrasi.

Undang-Undang Nomor 17 Th 2013 mengenai Oganisasi Kemasyarakatan tidak memberi payung hukum yang kuat untuk pemerintah melakukan tindakan tegas pada ormas-oramas itu. Itulah yang menjadi latar belakang keluarnya Perppu No 02/2017 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Di tempat terpisah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan uji materi yang diajukan ialah menyangkut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Un dang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat ( Ormas).

"Kami intinya memohon MK membatalkan seluruh Perppu atau setidak-tidaknya beberapa pasal yang terdapat dalam Perppu," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa. eko/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top