Kejaksaan Agung Kumpulkan Bukti-bukti Ormas Anti-Pancasila
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengumpulkan bukti-bukti organisasi yang bertentangan dengan Pancasila setelah pemerintah menerbitkan Perppu No 02/2017 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Langkah Kejagung memilah ormas yang bertentangan dengan Pancasila itu ditegaskan oleh Jaksa Agung M Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Selasa (18/7).
Menurutnya, bukti tersebut akan digabungkan dengan bukti yang dimiliki kementerian atau lembaga lainnya, guna memperkuat bukti jika ormas tersebut memang terindikasi bertentangan dengan Pancasila.
"Nah, bukti yang ini tentunya akan dikumpulkan bersama. Kejaksaan punya bukti, Polri punya bukti, Kemendagri, BIN, TNI punya bukti, ini kita satukan untuk supaya pembubaran yang kita lakukan itu memang betul-betul bisa dipahami dan harus dilakukan demi keutuhan NKRI," kata Prasetyo.
Namun, Prasetyo belum mau menyebutkan daftar ormas yang terindikasi bertentangan dengan Pancasila. Ia menegaskan masih mengumpulkan alat bukti.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya