Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perppu Ormas

Kejaksaan Agung Kumpulkan Bukti-bukti Ormas Anti-Pancasila

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengumpulkan bukti-bukti organisasi yang bertentangan dengan Pancasila setelah pemerintah menerbitkan Perppu No 02/2017 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Langkah Kejagung memilah ormas yang bertentangan dengan Pancasila itu ditegaskan oleh Jaksa Agung M Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Selasa (18/7).

Menurutnya, bukti tersebut akan digabungkan dengan bukti yang dimiliki kementerian atau lembaga lainnya, guna memperkuat bukti jika ormas tersebut memang terindikasi bertentangan dengan Pancasila.

"Nah, bukti yang ini tentunya akan dikumpulkan bersama. Kejaksaan punya bukti, Polri punya bukti, Kemendagri, BIN, TNI punya bukti, ini kita satukan untuk supaya pembubaran yang kita lakukan itu memang betul-betul bisa dipahami dan harus dilakukan demi keutuhan NKRI," kata Prasetyo.

Namun, Prasetyo belum mau menyebutkan daftar ormas yang terindikasi bertentangan dengan Pancasila. Ia menegaskan masih mengumpulkan alat bukti.

"Saya pikir semua pihak sudah tahu ormas mana saja yang bersikap seperti itu. Nanti kita kumpulkan buktinya kita tidak boleh sebutkan seperti itu," ujarnya.

Dalam Perppu itu ada lembaga yang akan mengkaji apakah suatu ormas dinilai bertentangan dengan nilai dasar negara. Nantinya, sanksi terhadap ormas diberikan setelah ada penelitian dari lembaga yang mengeluarkan izin yaitu Kementerian Hukum dan HAM.

Jika ada tambahan lain, Kejaksaan Agung akan memberikan masukannya, misalnya terkait kegiatan berupa ujaran yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kalau nanti diperlukan data - data masukan lain, termasuk dari pihak kejaksaan, ya akan kita berikan, apakah ada pelanggaran hukum, ujaran, atau sikap tindakan yang nyata-nyata memang itu bertentangan Pancasila atau mengubah tatanan negara," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Polri telah mendata beberapa organisasi kemasyarakatan yang akan dibubarkan. Data tentang ormas-ormas itu telah disampaikan pada Menteri Koordinator bagian Politik, Hukum serta Keamanan, Wiranto.

Dalam padangan pemerintah, sekarang ini Indonesia sedang menghadapi ancaman ideologis dari ormas-ormas yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi yang berbeda. Saat ini ada ormas yang senantiasa mengampanyekan antinasionalisme serta antidemokrasi.

Undang-Undang Nomor 17 Th 2013 mengenai Oganisasi Kemasyarakatan tidak memberi payung hukum yang kuat untuk pemerintah melakukan tindakan tegas pada ormas-oramas itu. Itulah yang menjadi latar belakang keluarnya Perppu No 02/2017 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Di tempat terpisah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan uji materi yang diajukan ialah menyangkut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Un dang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat ( Ormas).

"Kami intinya memohon MK membatalkan seluruh Perppu atau setidak-tidaknya beberapa pasal yang terdapat dalam Perppu," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa. eko/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top