Kejahatan Intermediasi Bank Buat Pembangunan Tidak Jalan
FADHIL HASAN Ekonom senior - BPK semestinya melacak lebih jauh ke bank penyalur bantuan, kenapa fungsi intermediasi bank tidak jalan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 menyebutkan terdapat penerima BPUM yang tidak sesuai kriteria sebanyak 418.947. Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, 2.413 penerima bantuan dengan NIK yang sama menerima bantuan lebih dari satu kali.
Kemudian, 29.060 bukan usaha mikro, 144.802 sedang menerima kredit dari bank lain, 25.912 sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), lalu 207.771 memiliki NIK yang tidak sesuai dengan database Dukcapil dan 8.933 penerima sudah meninggal dunia. n YK/SB/ers/E-9
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya