Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelewengan Bantuan Mikro I Intermediasi Bank Sama Sekali Bukan ke Sektor Riil

Kejahatan Intermediasi Bank Buat Pembangunan Tidak Jalan

Foto : ISTIMEWA

FADHIL HASAN Ekonom senior - BPK semestinya melacak lebih jauh ke bank penyalur bantuan, kenapa fungsi intermediasi bank tidak jalan sebagaimana mestinya.

A   A   A   Pengaturan Font

Akibat dari BLBI kita jatuh dalam perangkap utang. Hingga April 2021, utang Indonesia sudah mencapai 6.527 triliun rupiah. "Karenanya Satgas BLBI harus tegas dan tuntas dalam menangani hak tagih negara, kalau tidak negara keburu collapse, katanya.

Kelak, jika International Anti-Corruption Court (IACC) terbentuk, maka bank tidak cukup hanya mengganti rugi, tetapi ikut terpidana. Terlepas dari negara ikut menandatangani atau tidak, tetap akan terkena aturan internasional itu. Peradilan internasional itu menilai tindak pidana seperti itu sebagai extraordinary crime against humanity karena yang dimiskinkan adalah para balita yang dibuat melarat.

Harus Ditindaklanjuti

Secara terpisah, Ekonom senior, Fadhil Hasan, meminta BPK untuk menelusuri lebih lanjut penyaluran BPUM senilai lebih dari 1 triliun rupiah untuk mengetahui ada tidaknya kesengajaan atau unsur korupsi manipulasi atau memang karena lemahnya data.

"Ini temuan penting dan harus ditindaklanjuti serius, kalau sampai terjadi manipulasi, korupsi, siapa yang bertanggungjawab ya harus diproses, moral hazard luar biasa karena ini extraordinary crime di masa pandemi," kata Fadli.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top