Kejahatan Intermediasi Bank Buat Pembangunan Tidak Jalan
FADHIL HASAN Ekonom senior - BPK semestinya melacak lebih jauh ke bank penyalur bantuan, kenapa fungsi intermediasi bank tidak jalan sebagaimana mestinya.
» Penyalahgunaan bantuan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan ekonomi.
» IHPS II Tahun 2020 menyebutkan penerima BPUM yang tidak sesuai kriteria sebanyak 418.947.
JAKARTA - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengindikasikan adanya penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar 1 triliun rupiah yang tidak sesuai kriteria. Hal itu menandakan fungsi intermediasi bank tidak berjalan sebagaimana mestinya karena ditengarai bantuan bukan ke sektor riil, tetapi disalurkan bank ke konglomerat.
Ekonom Konstitusi Defiyan Cory yang diminta pendapatnya di Jakarta, Rabu (23/6) mengatakan apabila itu terkait tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang mengelola penyaluran bantuan itu, maka harus diproses secara hukum.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya