Kejagung Tangkap Koruptor Bansos Rp1,8 Miliar
Foto: istimewaJAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Reza Mustika Nunyai, buron korupsi bantuan sosial (bansos) peningkatan mutu pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi untuk 35 sekolah dasar (SD), di Way Kanan, tahun anggaran 2014, dengan total pagu 1,8 miliar rupiah. Reza telah dijatuhi pidana selama 7,5 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider enam bulan.
"Terpidana kami amankan di Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung, Senin, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa di Kejati," kata Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan S Maringka, di Jakarta, Senin (23/4).
Jan Maringka menyatakan sebagai wujud komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana, Korps Adhyaksa menggulirkan program Tangkap Buron (Tabur 31.1). Artinya, setiap Kejati diberi target minimal menangkap satu buron pelaku tindak pidana setiap bulannya. Sejak program Tabur 31.1 dicanangkan, kejaksaan sudah berhasil menangkap 68 orang buron.
eko/N-3
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Dorong Industrialisasi di Wilayah Transmigrasi, Kementrans Jajaki Skema Kerja Sama Alternatif
- 2 J-Hope BTS Rilis Musik Baru Maret Tahun Ini
- 3 7 Manfaat Luar Biasa Terapi Biofeedback untuk Kesehatan
- 4 Tak Sekadar Relaksasi, Ini 7 Manfaat Luar Biasa Terapi Spa untuk Kesehatan
- 5 Megawati Ajak Semua Pihak Pikirkan Masa Depan Indonesia, Tagline Cukup Indonesia Raya