Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejagung Tangkap Koruptor Bansos Rp1,8 Miliar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Reza Mustika Nunyai, buron korupsi bantuan sosial (bansos) peningkatan mutu pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi untuk 35 sekolah dasar (SD), di Way Kanan, tahun anggaran 2014, dengan total pagu 1,8 miliar rupiah. Reza telah dijatuhi pidana selama 7,5 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider enam bulan.

"Terpidana kami amankan di Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung, Senin, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa di Kejati," kata Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan S Maringka, di Jakarta, Senin (23/4).

Jan Maringka menyatakan sebagai wujud komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana, Korps Adhyaksa menggulirkan program Tangkap Buron (Tabur 31.1). Artinya, setiap Kejati diberi target minimal menangkap satu buron pelaku tindak pidana setiap bulannya. Sejak program Tabur 31.1 dicanangkan, kejaksaan sudah berhasil menangkap 68 orang buron.

eko/N-3

Baca Juga :
Banjir di Malang

Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top