Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejagung sita uang Rp27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

(tengah kiri) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan (tengah kanan) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/9/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

"Apakah nanti uang itu dirampas untuk negara, untuk kepentingan negara, atau nanti seperti apa kita lihat nanti proses persidangan, lebih transparan dan lebih keterbukaan," ujarnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menambahkan terkait kejelasan status uang Rp27 miliar tersebut, bahwa pihaknya sudah memeriksapihak-pihak yang terindikasi terkait dengan uang tersebut.

Pemeriksaan dilakukan tentang apa dan bagaimana status uang tersebut, hingga pada kesimpulannya uang tersebut dilekatkan statusnya dalam perkara Windi Purnama.

"Nanti dalam sidang mari kita lihat sejauh mana dan apa kaitannya uang itu nanti kami juga akan mencermati. Mungkin itu, nanti kita tunggu lah di persidangan itu," ujarnya.

Hingga kini tercatat penyidik sudah menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo. Enam tersangka telah menjalani persidangan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : Antara, Arif

Komentar

Komentar
()

Top