Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyerahan Aset Negara

Kejagung Serahkan Kapal Sitaan ke KKP

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan penggunaan Kapal Silver Sea 2, kapal berbendara Thailand yang disita karena terbukti mencuri ikan di Indonesia ke Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP). Proses penegakan hukum terhadap kapal tersebut, membutuhkan perjuangan yang sangat keras.

"Proses penegakan hukum hingga kapal raksasa tersebut dapat dirampas negara membutuhkan proses yang sangat panjang dan perjuangan yang sangat luar biasa," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo pada acara serah terima penetapan status penggunaan Kapal Silver Sea 2 ke KKP, di Jakarta, Kamis (14/2).

MV Silver Sea 2 merupakan kapal angkut berbendera Thailand yang terbukti melakukan illegal fishing. Kapal tersebut ditangkap di Sabang pada 2015, dan dilakukan proses hukum yang memakan waktu bertahun tahun.

Prasetyo menceritakan awal mula hingga kapal tersebut dapat dirampas dan dikuasai negara. Kapal yang diduga telah mencuri ikan tersebut, sudah hampir lolos di Samudera Hindia. Dicegat Satuan Tugas Bakamla, kemudian dibawa kembali ke Sabang.

"Ketika diproses hukum, nakhoda kapal berkata bahwa pihaknya hanya numpang lewat di perairan tersebut. Lah, itu di kapalmu ada ikan. Dijawab, ikannya dari Papu Nuigini. Jika waktu itu kami tidak bisa buktikan (kalau mereka mencuri ikan) maka hari ini tidak bisa terlaksana penyerahan kapal ini," ujar Prasetyo.

Karena tidak mau kapal tersebut lolos dari jerat hukum, tambah Prasetyo, jaksa berusaha membuktikan bahwa kapal tersebut telah mencuri ikan. Gimana caranya harus dibuktikan ikan itu dicuri dari laut Indonesia. Sampai akhirnya yang namanya jaksa itu untuk membuktikan, dengan tes DNA ikan. Ini supaya menteri tahu perjuangan luar biasa. Harus melalui tes DNA lalu terbukti ikan itu adalah ikan Indonesia.

Kontribusi Positif

Proses hukum terhadap kapal tersebut memang cukup panjang hingga akhirnya dapat dirampas untuk negara. "Pada kesempatan ini saya ucapkan terima kasih pada jajaran KKP dan yang telah meluangkan untuk hadir pada acara ini sebagai perwujudan nyata dari komitmen kita bersama untuk bersinergi memberikan kontribusi positif dalam rangka mempercepat penyelesaian benda sitaan," tukas Prasetyo.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pihaknya segera melayarkan kapal ini untuk memperlihatkan kepada Indonesia betapa besarnya yang namanya kapal yang melakukan kejahatan ilegal, unreported, unregulated fishing.

Menurut Susi, fungsi kejaksaan terutama memastikan penuntutan kepada pelaku kejahatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

eko/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top