Kejagung Bidik Korporasi terkait Korupsi Emas
Foto : ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (18/7/2024).
Para pelaku diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal. Akibatnya selama 2010-2021, sebanyak 109 ton logam mulia dengan berbagai ukuran tercetak dengan stempel palsu Antam.
Baca Juga :
Harga Emas Naik
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya