Kejagung Bidik Korporasi terkait Korupsi Emas
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (18/7/2024).
Sharoni mengatakan, seluruh pelaku yang terlibat dugaan korupsi 109 ton emas itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. "Telusuri juga modus aliran dananya. Ini pasti persekongkolan yang sangat besar, dan diduga kuat ada aktor intelektual di baliknya," tutur Sahroni.
Terlebih, Sahroni melihat kejahatan tersebut sudah terjadi sejak 2010. Karena itu, dia menduga pelaku yang terlibat sangat banyak dan berasal dari latar belakang yang beragam.
Dia menegaskan Kejagung tidak boleh takut dan tidak boleh sungkan membongkar semua penjahat yang terlibat dalam korupsi tata niaga emas tersebut. Kasus itu sangat menyita perhatian masyarakat, sehingga kepercayaan terhadap Kejagung akan kembali diuji dan dilihat masyarakat dalam menangani perkara itu. "Saya yakin Kejagung akan mampu ungkap seluruh pelakunya, termasuk 'pemain' besarnya," ucap Sahroni.
Seperti diketahui, Kejagung membuka peluang menetapkan tersangka korporasi di kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton periode 2010-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan peluang tersebut terbuka usai penyidik menetapkan tersangka DT selaku Direktur Utama PT JTU yang merupakan pelanggan jasa manufaktur PT Antam.
"Potensi itu ada, tetapi nanti penyidik akan melihat dari sisi fakta-fakta hukum yang berkembang dan nanti tentu akan didalami," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya