Kejagung Bidik Korporasi terkait Korupsi Emas
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (18/7/2024).
Pelaku Lain
Harli mengatakan penyidik saat ini masih berfokus untuk menelusuri ada tidaknya pelaku-pelaku lain dalam kasus korupsi tersebut. Khususnya terhadap para pengguna jasa manufaktur dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
"Kita fokus dulu kepada pelaku perorangannya karena beberapa waktu yang lalu sudah ada 6 orang dari Antam dan ini tambah lagi 7 orang. Kita lihat perkembangannya," ujarnya.
Kerugian kasus korupsi emas Antam diperkirakan mencapai 1 triliun rupiah. Kejagung telah menetapkan total 13 orang tersangka tersangka. Enam tersangka merupakan TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID selaku General Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010-2021.
Sementara tujuh orang lainnya merupakan pelanggan jasa manufaktur dari UBPP LM PT Antam yakni LE, SL, SJ, JT, HKT dan GAR selaku perseorangan serta DT selaku Direktur Utama PT JTU.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya