Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kegiatan saat Libur Natal dan Tahun Baru Akan Diperketat

Foto : KORAN JAKARTA/WAHYU AP

TERAPKAN PPKM I Sejumlah kendaraan berjalan lambat saat melalui Jalan M. T Haryono, Jakarta, Jumat (19/11). Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022. Sejumlah kegiatan masyarakat di ruang publik akan kembali diperketat.

A   A   A   Pengaturan Font

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.

Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021 untuk keseragaman di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Tengah Mengkaji

Secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya tengah mengkaji rencana pemerintah pusat menenerapkan aturan PPKM level tiga secara serentak pada akhir tahun hingga libur tahun baru 2022.

"Kita kaji dulu rencana tersebut," kata Anies Baswedan saat menghadiri diseminasi hasil riset dan elatihan Resiliensi Sekolah Mitigasi Bencana di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat. (jon/S-2)


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top