Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kegiatan saat Libur Natal dan Tahun Baru Akan Diperketat

Foto : KORAN JAKARTA/WAHYU AP

TERAPKAN PPKM I Sejumlah kendaraan berjalan lambat saat melalui Jalan M. T Haryono, Jakarta, Jumat (19/11). Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022. Sejumlah kegiatan masyarakat di ruang publik akan kembali diperketat.

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 secara menyeluruh di wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah adanya peningkatan kasus Covid-19.

"Selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru), seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Rabu (17/11).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Natal dan Tahun Baru yang dilaksanakan secara daring.

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3, sehingga ada keseragaman secara nasional. "Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya.

Muhadjir mengatakan kebijakan aturan PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021, menunggu Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top