Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kegiatan saat Libur Natal dan Tahun Baru Akan Diperketat

Foto : KORAN JAKARTA/WAHYU AP

TERAPKAN PPKM I Sejumlah kendaraan berjalan lambat saat melalui Jalan M. T Haryono, Jakarta, Jumat (19/11). Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022. Sejumlah kegiatan masyarakat di ruang publik akan kembali diperketat.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemprov DKI Jakarta mendukung pengetatan kegiatan selama periode libur Natal dan Tahun Baru untuk mencegah lonjakan Covid-19.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung rencana pemerintah pusat memperketat mobilitas warga dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 saat periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Ketentuan pusat harus kami hormati, walaupun kami sudah masuk level 1, prinsipnya kami siap dan mendukung kebijakan yang diambil pemerintah pusat, ke (PPKM) Level 3 dalam waktu tujuh sampai delapan hari supaya memastikan di akhir dan awal tahun depan tidak ada kenaikan kasus," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (19/11).

Saat ini, kata Riza, Jakarta telah menerapkan PPKM Level 1 seiring dengan melandainya kasus Covid-19. Namun, pelonggaran kegiatan di sejumlah ruang publik saat periode libur panjang berpotensi meningkatkan penularan virus korona.

Karena itu, Riza setuju kegiatan masyarakat di Ibu Kota kembali diperketat saat akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022 demi menekan laju penularan.

Nantinya, Pemprov DKI juga menyesuaikan kegiatan di tempat wisata sesuai dengan aturan PPKM Level 3. "Tentu tempat wisata nanti disesuaikan seperti sebelumnya. Kan itu cuma sekitar 7 hari saja," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top