Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kegiatan Belajar di Depok Tetap Dilakukan Secara Daring

Foto : antara

Wali Kota Depok Mohammad Idris

A   A   A   Pengaturan Font

DEPOK - Pemerintah Kota Depok Jawa Barat memutus-kan Kegiatan Belajar Meng-ajar (KBM) tahun ajaran 2020-2021 tetap dilakukan secara daring atau Pembelajaran Ja-rak Jauh (PJJ), sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 420/621-Huk/Disdik tentang Pembelajaran Semes-ter Genap Tahun 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19

."Kebijakan ini berlaku un-tuk seluruh jenjang satuan pendidikan. Mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA sederajat, dan Lembaga Pendidikan Non-Formal," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam Surat Edaran tersebut, Rabu (30/12)

.Dalam SE tertanggal 29 Desember 2020 tersebut me-nyebutkan waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di-mulai dari Senin sampai Jum-at, pukul 07.00-12.00 WIB.

Pembelajaran disesuaikan de-ngan jadwal pelajaran di ma-sing-masing sekolah.Termasuk, pelaksanaan kegiatan bakat minat pelajar atau ekstrakurikuler. Sela-ma jam belajar, siswa wajib berada di rumah atau tidak berkeliaran dan guru berada di satuan pendidikan ma-sing-masing.

Selama belajar daring, siswa dan guru juga menge-nakan seragam sesuai yang ditetapkan oleh sekolah. Pem-belajaran di setiap satuan pendidikan agar dilaksanakan kegiatan belajar yang kreatif dan menyenangkan.

Idris mengatakan kepala sekolah dan guru dapat me-lakukan kunjungan ke rumah, atau siswa dapat berkunjung ke sekolah secara perorangan atau kelompok terbatas yang memerlukan pelayanan khu-sus dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Belajar di Rumah

Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa per-siapan pembelajaran sesuai dengan Surat Keputusan Ber-sama (SKB) 4 menteri. Selain itu, untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bersama, harus dipastikan dalam me-laksanakan Belajar Dari Ru-mah (BDR) tetap menerapkan protokol kesehatan.'

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang menunda ke-giatan belajar ditunda, yang semula direncanakan awal 2021, "Pembelajaran tatap muka pada semester genap ditunda dan tetap dilakukan secara daring," kata Wali Kota Arief dalam surat edarannya.

Keputusan penundaan belajar tatap muka tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 420/5805-Disdik tanggal 28 De-sember 2020 yang ditandata-ngani oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.Dalam surat tersebut dije-laskan, penundaan belajar tat-ap muka sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Banten Nomor 44 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam pena-nganan Covid-19.

nAnt/P-


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top