Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Atasi Kemacetan

Kecelakaan Turun 32 Persen Pasca Ganjil Genap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jumlah kecelakaan lalu lintas menurun hingga 32 persen selama 18 hari pemberlakuan perluasan aturan ganjil-genap pada sejumlah ruas jalan di Jakarta sejak 1 Agustus.

"Selama 18 hari sebelum pemberlakuan aturan pada 14 sampai 3 Juli, ada 241 jumlah laporan kecelakaan lalu lintas dan 300 korban, sementara pada 18 hari setelah aturan berlaku, pada 1 Agustus sampai 18 Agustus jumlah laporan menurun hingga 163, dan 184 korban. Artinya, ada penurunan sekitar 32 persen," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Minggu (19/8).

Berdasarkan laporan itu, jumlah korban meninggal dunia akibat laka lantas di wilayah Jabodetabek juga menurun sekitar 32 persen dari 24 jiwa menjadi 13 jiwa "Sementara untuk korban luka berat, 18 hari sebelum perluasan ganjil-genap ada 31 orang dan setelah hanya hanya 14 orang," tambahnya.

Di samping penurunan korban jiwa dan luka berat, perluasan aturan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan arteri di Jakarta, turut berdampak pada berkurangnya kerugian materil dari kecelakaan lalu lintas. "Sebelum perluasan pada 14-31 Juli, total kerugian materil akibat laka lantas mencapai 680 juta rupiah, sementara pada 1-8 Agustus, kerugian berkurang hingga 36 persen menjadi 435,2 juta rupiah," tutur Budiyanto.

Dari dua periode sebelum dan setelah perluasan ganjil-genap diberlakukan, jumlah kecelakaan terbanyak masih ditemukan di Jakarta Timur, sementara jumlah kasus laka lantas paling sedikit ditemukan di Kepulauan Seribu
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top