Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Atasi Kemacetan

Kecelakaan Turun 32 Persen Pasca Ganjil Genap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Di Jakarta Timur sebelum ada perluasan ada 45 kejadian laka lantas, setelah aturan ganjil-genap diberlakukan hanya ada 39 kasus laka lantas. Sementara di kepulauan seribu nihil untuk kasus laka lantas," tambahnya.

Sebagaimana diatur Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Daftar ganjil-genap diantaranya: Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan MH Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Sisingamangaraja; Jalan Jenderal Gatot Subroto; Jalan Jenderal S. Parman (sebagian mulai dari Simpang Tomang - Simpang Slipi); Jalan Jenderal MT Haryono; Jalan HR Rasuna Said; Jalan Jenderal DI Panjaitan; Jalan Jenderal Ahmad Yani; Jalan Benyamin Sueb (sebagian mulai dari Bundaran Angkasa - Kupingan Ancol); Jalan Metro Pondok Indah (sebagian mulai dari Simpang Kartini - Simpang Pondok Indah Mall); Jalan RA Kartini (sebagian mulai dari Simpang Ciputat Raya - Simpang Kartini.

Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan tersebut berlaku sejak pukul 06.00 sampai dengan 21.00 WIB.

Baca Juga :
Kain Batik Khas Lebak


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top