Kebun Sawit Ilegal di Riau Capai 1,8 Juta Ha
Dia merekomendasikan setelah pendataan selesai, Ditjen Planologi KLHK dapat melakukan langkah penanganan dengan berkoordinasi bersama Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum). Sehingga nantinya dapat diputuskan, apakah lahannya dikembalikan menjadi kawasan hutan atau perusahaan dikenakan denda untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada negara, kemudian hasil sawitnya dilegalisasi.
Dedi juga mendorong, agar PNBP bersifat adil, yaitu dengan memberikan ruang bagi insentif provinsi dan kabupaten/ kota sebagai objek dari pengelolaan areal perkebunan ilegal.
Gubernur Riau Syamsuar berharap adanya dukungan dan bantuan dari KLHK dengan menunjuk tim untuk membantu persoalan ini. "Siapapun yang ditunjuk, pada prinsipnya siap berkolaborasi baik itu pada tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota. Kami siap mengidentifikasi pemilik yang ada di kawasan hutan, baik data versi 1,4 juta atau 1,8 juta nanti akan ketahuan di lapangan itulah yang sebenarnya," jelas Syamsuar.
Tindak Tegas
Dalam kesempatan terpisah, Pengkampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Uli Arta Siagian berharap pemerintah menindak tegas kepada pemilik lahan sawit ilegal itu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya