Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Komoditas Global | Aksi Penjarahan Sawit Marak Terjadi di Sejumlah Daerah di Kalteng

Pemda Harus Awasi Ketat Pendirian Pabrik Kelapa Sawit

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Daya dukung pabrik tanpa kebun harus benar-benar dikaji dari aspek pasokan dan kemampuannya sehingga pemda perlu menghitung studi kelayakan pabrik sawit di daerahnya.

JAKARTA - Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, di sentra perkebunan sawit perlu mengawasi pendirian pabrik kelapa sawit guna mencegah bermunculannya pabrik nonkebun. Langkah itu diharapkan dapat mendukung penciptaan iklim investasi kondusif di industri minyak mentah kelapa sawit.

Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah, menyatakan telah membuat Surat Edaran bernomor 245/2024 mengenai Monitoring Perizinan Berusaha Berbasis Risiko KBLI 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil/ CPO).

"Tujuan dari surat ini adalah panduan bagi gubernur dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya dalam melakukan pemeriksaan dan pemberian perizinan berusaha pada KBLI 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (8/4).

Dia mengatakan terbitnya surat ini berpijak atas dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Nantinya, menurut dia, pelaku usaha melakukan proses pengajuan perizinan berusaha pada sistem Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan persyaratan dasar dan persyaratan perizinan berusaha sesuai KBLI 10431. Industri pengolahan hasil perkebunan industri minyak mentah kelapa sawit dengan kategori usaha besar dan risiko tinggi agar memilih ruang lingkup seluruh (pertanian) yang mewajibkan terintegrasi dengan KBLI 01262 (perkebunan buah kelapa sawit) pada sistem OSS.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top