![Kebijakan Penetapan Bandara Internasional Bersifat Dinamis](https://koran-jakarta.com/images/article/kebijakan-penetapan-bandara-internasional-bersifat-dinamis-240703131130.jpeg)
Kebijakan Penetapan Bandara Internasional Bersifat Dinamis
![Kebijakan Penetapan Bandara Internasional Bersifat Dinamis](https://koran-jakarta.com/images/article/kebijakan-penetapan-bandara-internasional-bersifat-dinamis-240703131130.jpeg)
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan.
Agung mengatakan pihaknya berupaya meminta kepada Kemenhub agar Bandara Syamsudin Noor dapat kembali melayani rute internasional atau melayani jamaah umroh.
"Kita mengusahakan sesuai arahan dari Pak Sekda, paling tidak ada pelayanan langsung, terutama untuk perjalanan umroh," kata Agung.
Perkuat Penerbangan
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan telah ditetapkan sebanyak 17 bandara internasional untuk mendorong penguatan bisnis penerbangan nasional pasca pandemi Covid-19.
"Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional," kata Adita dalam keterangan di Jakarta, Jumat (26/4).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya