Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kebijakan KHDPK Strategi Pulihkan Hutan di Jawa dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Foto : Istimewa

Guru Besar IPB, Hariadi Kartodihardjo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB, Hariadi Kartodihardjo menegaskan kebijakan KHDPK atau Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus, dipilih sebagai strategi memulihkan hutan di Jawa. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kehidupannya sangat tergantung pada kawasan hutan.

Untuk itu, kawasan hutan yang dikelola KHDPK semestinya dipilih dari kawasan hutan yang selama ini menjadi ruang konflik, tidak produktif, berupa lahan kritis, ataupun secara de facto telah berubah peruntukannya bukan sebagai hutan.

KHDPK di Pulau Jawa sudah menetapkan arahan kawasan hutan yang dikelolanya yaitu seluas 1,1 juta hektare. Dalam regulasinya, wilayah yang menjadi KHDPK itu yaitu sebagian kawasan hutan negara yang berfungsi sebagai hutan produksi dan hutan lindung. Wilayah itu berasal dari wilayah Perum Perhutani, baik di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, maupun Banten.

"Dengan begitu, di Jawa akan terdapat dua unit pengelolaan di hutan produksi maupun hutan lindung, baik yang dikelola oleh Perhutani maupun yang dikelola pemerintah secara langsung," kata Hariadi menjawab pertanyaan pers, Senin (25/7) terkait mencuatnya permasalahan KHDPK.

Menurut siaran persnya, Hariadi mengatakan sampai di titik ini, tentu ada asumsi bahwa Perhutani dapat mengubah dirinya sehingga berkapasitas menjadi pengelola hutan secara profesional. Sementara, pemerintah juga mempunyai kapasitas kelembagaan di lapangan dengan kemampuan melebihi kapasitas Perhutani di masa lalu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top