Legalisasi Brida -- Dipastikan Tidak Ada Tumpang Tindih dengan BRIN
Kebijakan Daerah Hendaknya Berbasis Riset
Foto : istimewa
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko
Selama ini, minyak goreng curah tersedia di pasar-pasar tradisional. Jika pengawasan kebijakan HET hanya dilakukan pemerintah pusat tanpa melibatkan pemda, akan sulit mengontrol dan memastikan HET di lapangan.
"Kalau Pemda dilibatkan, bisa memerintahkan pengelola pasar ikut mengawasi distribusi dan HET. Hasilnya pemda tinggal melaporkan ke pusat. Hanya, ini perlu koordinasi dengan kemendagri juga," kata dia.
Panutan menginformasikan, ada 42 produsen mendaftar sebagai pemasok minyak goreng curah dengan HET 14.000. Menurutnya, dalam sehari diperlukan 7.000 ton minyak curah.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup
Komentar
()Muat lainnya