Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Legalisasi Brida -- Dipastikan Tidak Ada Tumpang Tindih dengan BRIN

Kebijakan Daerah Hendaknya Berbasis Riset

Foto : istimewa

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko

A   A   A   Pengaturan Font

Dia menjelaskan, anggaran Brida sepenuhnya berasal dari pemerintah daerah, bukan dari BRIN sebab tidak boleh ada dana dari kementerian/lembaga pusat ke daerah. "Tapi programnya dari BRIN. Kita pastikan tidak ada tumpang tindih dan bisa bersinergi," tandasnya.

Plt Deputi Fasilitasi Riset dan Inovasi, Agus Haryono, mengatakan, Brida dibentuk sebagai tulang punggung daerah dalam menyusun kebijakan berbasis riset. Dengan begitu, kebijakan daerah tidak serta merta hanya berdasarkan keinginan kepala daerah. "Dengan terbentuknya Brida, seluruh kebijakan daerah hendaknya didasarkan hasil riset," katanya.

Awasi HET

Sementara itu, Deputi III KSP, Panutan Sulendrakusuma, minta pemerintah daerah dilibatkan mengawasi pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar 14 ribu rupiah di pasar, agar tidak ada lagi penjual memasang harga lebih tinggi. "Pelibatan pemda menjadi sangat penting agar penyaluran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional berjalan lancar," katanya

Menurut dia, keterlibatan pemda akan membuat pengawasan HET minyak goreng curah lebih maksimal dan terstruktur. Saat ini masih terdapat praktik penjualan minyak goreng curah di atas HET. Terkait pelibatan pemda, Panutan sudah sampaikan pada rakor bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Satgas Pangan, beberapa hari lalu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top