Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Legalisasi Brida -- Dipastikan Tidak Ada Tumpang Tindih dengan BRIN

Kebijakan Daerah Hendaknya Berbasis Riset

Foto : istimewa

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko

A   A   A   Pengaturan Font

Pelibatan pemda menjadi sangat penting agar penyaluran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional berjalan lancar.

JAKARTA - Pemerintah segera merampungkan regulasi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida). Prosesnya dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Kementerian Dalam Negeri. Dengan begitu, diharapkan setiap kebijakan daerah berdasarkan hasil riset, tidak hanya dari kepala daerah.

Demikian disampaikan Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR, di Jakarta, Rabu (23/3). "Kami sedang memfinalkan regulasi Brida seluruh Indonesia bersama kemendagri," ujarnya. Dia menyebut, regulasi akan ditandangani akhir April.

Laksana menyatakan, secara kelembagaan Brida tidak berada di bawah BRIN, tapi menjadi organ vertikal bagi pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Meski begitu, dia menekankan, pembentukan Brida beserta programnya harus terintegrasi dengan BRIN. Maka, BRIN masih bisa melihat aktivitas Brida seluruh Indonesia. "Jadi, petunjuk teknisnya dengan peraturan kepala BRIN, tapi payung besar ada di Kemendagri," jelasnya.

Lebih jauh, Laksana menerangkan, Brida jadi agen BRIN untuk membawa problem daerah ke pusat. BRIN bisa segera mencarikan solusi baik di daerah atau dari nasional ke daerah.

"Itu yang jadi filosofi semangat Brida," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top