Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kebijakan BPJS Kesehatan Merugikan Pasien

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tiga peraturan Direksi BPJS Kesehatan dinilai mengorbankan mutu pelayanan dan membahayakan keselamatan pasien.

JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menilai peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) BPJS Kesehatan tentang Pelayanan Katarak, Persalinan Bayi, dan Rehabilitasi Medik merugikan masyarakat (pasien) dalam mendapatkan mutu pelayanan kesehatan yang berkualitas. Ketua Umum PB IDI, Ilham Oetama Marsis, di Jakarta, Kamis (2/8), mengatakan Perdirjampelkes tentang persalinan bayi baru lahir sehat, dinilai berisiko mengalami sakit, cacat, atau kematian karena tidak mendapatkan penanganan yang optimal.

Sementara itu, pembatasan operasi katarak yang dijamin program JKN dengan syarat visus atau ketajaman penglihatan 6/18 (buta sedang) dinilai akan mengakibatkan naiknya angka kebutaan, menurunkan produktivitas, dan meningkatkan risiko cedera dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Sedangkan peraturan yang mengatur pelayanan rehabilitasi medik dibatasi hanya dua kali per minggu dinilai tidak sesuai dengan standar pelayanan rehabilitasi medik.

"Ini mengakibatkan hasil terapi tidak tercapai secara optimal dan kondisi disabilitas sulit teratasi," jelas Ilham. Peraturan tersebut juga berdampak merugikan pasien, karena dokter berpotensi melanggar sumpah dan kode etik dengan tidak melakukan praktik kedokteran sesuai standar. "Kewenangan dokter dalam melakukan tindakan medis diintervensi dan direduksi oleh BPJS Kesehatan," kata Marsis. Selain itu, lanjut Marsis, tiga Perdirjampelkes tersebut berpotensi melanggar UU SJSN Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 24 Ayat (3).

"BPJS Kesehatan seyogianya tidak mengorbankan mutu pelayanan dan membahayakan keselamatan pasien," tandasnya. Perdirjampelkes tersebut juga tidak mengacu pada Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang JKN Pasal 43a Ayat (1) di mana BPJS Kesehatan mengembangkan teknis operasionalisasi sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top