Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Antisipasi Bencana

Kebakaran Gunung Guntur Tanggung Jawab Negara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus tanggung jawab penuh terhadap terjadinya kebakaran di kawasan hutan Gunung Guntur, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Apalagi, hutan yang terbakar merupakan area cagar alam milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah V.

"Kalau yang terbakar merupakan hutan negara, maka yang bertanggung jawab negara, dalam hal ini KLHK. Secara hukum tanggung jawab itu melekat pada KLHK," ujar Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Yanto Santosa ketika dihubungi, kemarin.

Menurut Yanto, kondisi itu berbeda apabila hutan atau lahan itu yang terbakar merupakan kawasan hutan tanaman industri (HTI) ataupun kawasan perkebunan kelapa sawit, maka yang harus tanggung jawab adalah perusahaan pemilik HTI atau pemilik kebun sawit yang bersangkutan.

Namun ironisnya, kata Yanto, jika yang terbakar itu HTI ataupun perkebunan kelapa sawit, KLHK sangat getol menuntut perusahaan pemilik HTI ataupun perusahaan perkebunan baik secara pidana maupun perdata.

Bentuk tanggung jawab KLHK terkait kebakaran area cagar alam, secara hukum seharusnya sama dengan tanggung jawab korporasi yang konsesinya terbakar atau dirambah. Pemerintah juga punya tanggung jawab hukum dalam menjaga hutan konservasi. "Kalau sampai hutan negara terbakar, apalagi sampai berulangkali, berarti itu ada yang tidak benar dalam penjagaannya."
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top