Kebakaran Gunung Guntur Tanggung Jawab Negara
Karena itu, kata Yanto, pihak-pihak yang dirugikan seperti masyarakat yang bermukim di sekitar dan terpapar asap bisa menggugat pemerintah. Sesuai UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat berhak menggugat pemerintah.
"Sangat mungkin, menggugat pemerintah secara perdata atau pidana. Namun sayangnya kan selama ini masyarakat diam saja tidak ada yang mempersoalkan kebakaran itu," kata dia.
Petugas Memadai
Lantaran tidak ada yang menuntut terkait kebakaran tersebut, maka KLHK hendaknya memberikan contoh maupun teladan yang baik kepada pemilik konsesi baik itu perusahaan HTI maupun perkebunan sawit.
"Misalnya saja dengan melengkapi peralatan pemadam kebakaran maupun menambah petugas penjaga hutan yang memadai. Jangan hanya perusahaan saja yang disuruh melengkapi peralatan pemadam kebakarannya," ujar Yanto.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya