Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PERSPEKTIF

Keadilan bagi Meiliana

Foto : ANTARA/Irsan Mulyadi

Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8). Meliana divonis satu tahun enam bulan penjara terkait kasus penistaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada akhir Juli 2016.

A   A   A   Pengaturan Font

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan masyarakat yang memprotes suara terlalu keras dari masjid tak seharusnya dihukum. Ungkapan ini terkait dengan kasus Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang divonis 18 bulan karena dianggap menista agama. Kasusnya bermula permintaan tolong agar pengeras suara untuk azan dikecilkan.

Namun hal itu berkembang menjadi kerusuhan, pembakaran, dan perusakan sejumlah vihara dan tentu saja rumah Meiliana. Para pelaku perusakan dan pembakaran hanya divonis 1-3 bulan. Permintaan Meiliana tersebut dialirkan secara berantai, jadi mungkin ada yang menambah-nambahi karena sampai ada yang mengatakan, ada yang melarang azan.

Rumah Meiliana hanya berjarak beberapa meter dari masjid. Wapres Jusuf Kalla menegaskan, keluhan soal suara yang terlalu keras dari masjid merupakan sesuatu yang wajar. "Apabila ada masyarkat yang meminta suaranya dikecilkan, itu tidak seharusnya menjadi pidana," katanya, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2018.

JK yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu menyatakan, DMI sendiri sudah menyebar imbauan agar suara pengajian dan azan yang disiarkan masjid tak terlalu keras. Tujuannya agar suara yang dihasilkan antarmasjid tak saling mengganggu. "Karena rata-rata jarak antara masjid di daerah padat kira-kira 500 meter," katanya.

Baca Juga :
Balap Motor Jalanan

DMI juga membatasi waktu penyiaran azan dan pengajian. JK minta pengajian tidak lebih dari lima menit. "Jadi tidak perlu panjang sampai setengah jam," katanya. Hal senada disampaikan Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas. Dia menyatakan suara azan terlalu keras, bukan penistaan agama.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top