Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ke Pasar Tradisional Tak Harus Vaksin

Foto : ARI BOWO SUCIPTO/ARI BOWO SUCIPTO

Ilustrasi: Pedagang melayani pembeli di Pasar Klojen, Malang, Jawa Timur, Jumat (6/8/2021). Pemerintah setempat membebaskan retribusi pelayanan pasar rakyat bagi para pedagang guna mengurangi dampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

A   A   A   Pengaturan Font

Meski demikian, lanjut Oke, pada beberapa fasilitas publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara (AC) juga diberlakukan persyaratan khusus.

Di wilayah DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, bagi para pengunjung beberapa fasilitas publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara juga harus menunjukkan bukti vaksin.

Oke berharap setiap pihak yang terlibat dalam usaha di pusat perbelanjaan maupun pasar rakyat dapat terus menerapkan prokes dengan kesadaran yang tinggi.

"Dengan penerapan prokes, diharapkan penularan COVID-19 dapat dicegah, ekonomi rakyat berjalan, dan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat terpenuhi," kata Oke.

Oke menyampaikan Kemendag akan melakukan evaluasi dari pelaksanaan uji coba ini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top